Cegah COVID-19 Delta Plus, Kemenkumham Perketat Perlintasan Orang Asing

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 11 November 2021 | 05:55 WIB - Redaktur: Untung S - 390


Jayapura, InfoPublik - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto, meminta kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis yang menjadi perlintasan orang asing memasuki Indonesia untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).

“Persiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik, serta tetap menerapkan prokes secara ketat sebagai langkah antisipasi adanya varian baru COVID-19 A.Y.4.2 atau Delta Plus, khususnya bagi kantor wilayah yang memiliki tempat pemeriksaan imigrasi dan dibuka sebagai gerbang internasional yang berbatasan dengan negara lain,” imbau Andap, melalui keterangan tertulis, saat memberikan arahan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham dalam upacara peringatan Hari Pahlawan, Rabu (10/11/2021).

Andap menegaskan pengetatan tersebut ditujukan agar Indonesia tidak lengah dalam mencegah masuknya varian-varian baru COVID-19, saat pintu-pintu imigrasi dan perbatasan masuknya orang asing mulai dibuka.

Seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sekjen Kemenkumham tercatat telah empat belas kali mengeluarkan surat edaran. Yang terakhir adalah Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02 pada 9 November 2021.

Berdasarkan surat edaran itu, berikut ini adalah kantor-kantor imigrasi yang dibuka sebagai pintu masuk kedatangan internasional atau memiliki perlintasan negara, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten; Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali; Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat, dan; Pos Lintas Batas Negara Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Secara khusus, Andap juga memberikan perhatian kepada Kanwil NTB dan Bali yang menjadi lokasi penyelenggaraan World Super Bike serta pertemuan G-20.

“Bagi kanwil yang terdapat event internasional, seperti World Super Bike di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dan pertemuan G20 di Bali agar lebih memperketat pengawasan, mempersiapkan langkah-langkah antisipasi, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Andap.

Dalam upacara peringatan Hari Pahlawan itu, Sekjen Kemenkumham  kembali menegaskan poin-poin penting lain yang dituangkan dalam surat edaran.

Ia meminta agar ASN Kemenkumham memedomani dan memahami arahan Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta berbagai regulasi terkait pelaksanaan PPKM.

“Saya meminta kepada seluruh ASN agar pahami dan pedomani arahan presiden dan menteri serta berbagai regulasi terkait pelaksanakan PPKM dengan baik sesuai tugas dan fungsi yang didasari pada leveling PPKM di wilayah masing-masing,” tambah Andap.

Ia pun menginstruksikan dilakukan pengawasan secara ketat dan intens agar para pegawai menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas di berbagai tempat.

“Satgas COVID-19 pada masing-masing satuan kerja (satker) agar secara intens memonitor kondisi pegawai dan dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022,” ujar Andap.

Foto: Calon penumpang pesawat bersama anaknya melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Pemerintah telah memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara dengan syarat harus didampingi orang tua atau keluarga dan memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.