Mendagri Tunjuk Suhajar Diantoro Menjadi Plt Sekjen

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 2K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Staf Menteri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro, menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri)

"Pagi ini, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Staf Menteri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro menjabat Plt. sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri RI," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021).

Suhajar adalah staf ahli menteri bidang pemerintahan dan memiliki rekam jejak menjabat berbagai posisi strategis di Kemendagri.

Suhajar menjabat Plt sekjen karena jabatan sekjen Kemendagri kosong setelah meninggalnya Sekjen Muhammad Hudori.

Posisi sekjen harus segera diisi karena kebutuhan roda organisasi dan kebutuhan kordinasi binwas terhadap 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia.

 Selain Suhajar, Mendagri juga menunjuk Sugeng Haryono, staf ahli menteri menjadi Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Daerah (Bangda) menggantikan Nur Cahya Murni yang memasuki masa pensiun 25 Oktober 2021.

Mendagri berpesan kepada Sugeng untuk langsung bekerja mengingat tugas Ditjen Bangda di dalam membina dan mengawasi pembangunan di daerah sangat luas.

Khususnya, Mendagri berpesan agar Sugeng memberi atensi khusus di dalam penanganan masalah kemiskinan ekstrem di daerah.

Terdapat 7 (tujuh) provinsi yang menjadi wilayah yang perlu diperhatikan di dalam pengentasan kemiskinan ekstrem yang memerlukan pendataan akurat by name dan by address atau sesuai nama dan alamat sehingga intervensi pemerintah di berbagai level berupa pemberian bansos dan program lainnya dapat dilakukan secara tepat dan akurat.

Mendagri, kata Kastorius, juga meminta Plt Dirjen Bangda untuk bekerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) turun melakukan pendataan ke daerah lokasi kemiskinan ekstrem.
 
 
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id