Mayoritas Napi di Sultra telah Divaksin COVID-19

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:48 WIB - Redaktur: Untung S - 177


Jakarta, InfoPublik - Mayoritas narapidana (napi) di semua unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menjalani vaksinasi COVID-19.

"Vaksinasi kalau di lapas atau rutan sudah tuntas sudah tinggal masuk vaksin kedua. Secara keseluruhan sudah sekitar 70 persen di delapan lapas/rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim, melalui keterangan tertulisnya Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di semua lapas/rutan sejumlah 2.882 orang. Meski begitu, Muslim menyampaikan masih ada sedikit kendala dalam pelaksanaan vaksinasi para napi yaitu terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Muslim menyampaikan, masih ada narapidana yang saat ini menghuni lapas/rutan belum memiliki KTP, sehingga belum bisa mengikuti program vaksinasi.

"Cuma persoalannya yang tidak ada KTP-nya, itu yang tersisa (belum divaksin) karena syaratnya itu untuk mengikuti vaksinasi harus ada KTP. Di Rutan Kendari ada sekitar 200 yang belum divaksin karena tidak ada KTP-nya," ujar Muslim.

Akibat kondisi tersebut, Muslim mengaku pihaknya tengah melakukan pendataan kepada napi yang belum memiliki KTP, sehingga bisa diusulkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Saya sudah komunikasi dengan polda untuk mereka menjalani vaksinasi, tetapi syaratnya mereka harus memiliki KTP. Solusi ke depannya itu semua yang belum mendapatkan vaksinasi kami data administrasinya dan diusulkan untuk bisa mendapatkan KTP," ujar Muslim.

Sedangkan bagi ASN lingkup Balai Pemasyarakatan, kata dia lagi, sudah mengikuti vaksinasi hingga dosis lengkap, hanya saja diakuinya masih ada beberapa orang yang belum menjalani vaksinasi akibat memiliki penyakit bawaan.
 
(Foto: Kemenkumham)