:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:37 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 150
Jakarta, InfoPublik - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Thurman Saud Marojahan Hutapea, mengatakan regulasi terhadap hak terpidana mati di lembaga pemasyarakatan (lapas) perlu ditinjau kembali.
"Selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara detail tentang pembinaan atau perlakuan bagi terpidana mati," kata Thurman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).
Dia mengatakan terpidana hukuman mati tidak seutuhnya diberikan program pembinaan karena statusnya hanya sebagai “titipan sementara” menunggu kepastian masa eksekusi.
Peraturan yang ada terbatas pada narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang bukan terpidana mati sebagaimana penjelasan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Di dalamnya dituliskan, pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian narapidana di lapas meliputi hal-hal yang berkaitan dengan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, sikap dan perilaku, kesehatan jasmani dan rohani, kesadaran hukum, reintegrasi sehat dengan masyarakat, keterampilan kerja, serta latihan kerja dan produksi.
Thurman menegaskan dalam praktik di lapas narapidana mendapatkan program pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, kemampuan intelektual, jasmani, konseling, serta rehabilitasi.