Polri Pastikan Tuntaskan Kasus M Kace dan Yahya Waloni secara Profesional

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 27 Agustus 2021 | 10:27 WIB - Redaktur: Untung S - 575


Jakarta, InfoPublik - Bareskrim Polri memastikan akan menuntaskan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat M. yahya Waloni (MYW dan Muhammad Kece (MK) dengan profesional demi kepentingan publik.

Sebelumnya Polri telah menangkap M. Yahya Waloni (MYW) di Cileungsi Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan penodaan agama.

"Penangkapan pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Perumahan Permata, cluster Dragon, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/8/2021).

Brigjen Rusdi menjelaskan, dasar penangkapan terhadap MYW adalah dengan adanya laporan Polisi dengan Nomor 0287 IV 2021/Bareskrim tanggal 27 April 2021.

Dalam laporan tersebut, jelas Rusdi, yang bersangkutan dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang videonya diunggah ke Youtube.

Menurut Brigjen Pol Rusdi, MYW disangkakan dengan Undang- Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Polri pun menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak gaduh.

"Percayakan pada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri pun telah menangkap YouTuber tersangka dugaan kasus penistaan agama, Muhammad Kace (MK) di Kabupaten Badung, Bali.

Tersangka M. Kace pun diduga telah melakukan tindak pidana dengan secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat berdasarkan SARA.

Menurut Brigjen Pol Rusdi, tersangka MK disangkakan dengan Undang- Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana enam tahun penjara.