Kejagung Amankan Jaksa Gadungan di Semarang

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:27 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 468


Jakarta, InfoPublik - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan R. Rully Nuryawan (RRN) yang mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan RRN yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

"Pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40 miliar dan telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, RRN juga telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, tegas Leonard, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan RRN.

"Pada hari ini, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah," jelas dia.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000.

Leonard menghimbau agar masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh RRN bisa segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Ia pun meminta agar masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek.

Masyarakat pun diharapkan bisa segera mengecek keberanaran identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat.

(Foto: dok. Puspenkum).