Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK Respons Isu Miring di Publik

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:48 WIB - Redaktur: Untung S - 537


Jakarta, infoPublik - Pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) memenuhi permintaan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengklarifikasi berbagai isu miring yang beredar di publik, baik di media massa maupun media sosial. 

Isu tersebut terkait tentang tudingan pelarangan memasang bendera merah putih di kawasan PIK tersebut pada 17 Agustus 202 lalu.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya, menjelaskan meski sudah dibantah sebelumnya oleh pihak pengelola bahwa tidak ada pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan itu, Kemenko Polhukam merasa perlu mengklarifikasi pula berbagai kritik publik di media sosial yang dinilai seakan-akan kawasan PIK seperti negara dalam negara.

“Kami sengaja mengundang pengelola PIK untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air,” ujar Irjen Pol Armed Wijaya Dalam keterangan resmi Humas Kemenko Polhukam, Selasa(24/8/2021).

Armed mengatakan, sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK, ditayangkan pada rapat itu. 

Pihak Pengelola yang diwakili oleh pimpinan Perusahaan, Restu Mahesa, menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya. 

“Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus 2021 lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera merah putih pak,” ujar Restu.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media. 

Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.

“Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan,” ujar Sugeng.

Pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat ke depan dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat. 

Sementara pihak Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial, karena kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara.

(Foto Humas Kemenko Polhukam)