Berantas Pungli di Pelabuhan, Kemenko Marves Sediakan Form Pengaduan

:


Oleh Baheramsyah, Sabtu, 31 Juli 2021 | 17:59 WIB - Redaktur: Untung S - 328


Jakarta, InfoPublik - Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membuka pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia untuk memberantas praktik pungutan liar, khususnya yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang pengawasannya menjadi domain kewenangan dari Kemenko Marves.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves,  Basilio Dias Arajuo, memberikan arahan untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk melaporkan kasus pungutan liar yang terjadi di segala jenis pelabuhan di Indonesia.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," kata Deputi  Basilio di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Diapun menerangkan bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi. Selanjutnya, dia akan  mengoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.

"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim," tegas Deputi Basilio.

Bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan melalui link yang tertera sebagai berikut: https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan.

Pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia.