Terkait Royalti, Musisi Diminta Segera Daftarkan Karyanya di LMK

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 21 Juni 2021 | 12:47 WIB - Redaktur: Untung S - 347


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J. Hutauruk mengajak para musisi dan pencipta lagu untuk segera mendaftar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tersebar di delapan wilayah di Indonesia.

Ini bertujuan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bisa diimplementasikan secara maksimal.

Marulam mengakui bahwa selama ini data yang ada di LMK masih sekitar 6.500 sampai dengan 7.000 anggota. Ini termasuk pencipta, produser dan artis pertunjukan. Masih banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri ke LMK.

"Apakah ini sudah cukup banyak? Belum. Masih banyak diluar sana belum mendaftar kepada LMK," kata Marulam dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang bertajuk "Royalti Musik, Hak Siapa?" di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Ia menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti mensyaratkan data sentraline harus berdasarkan data yang terdaftar di LMKN. Untuk itu, ia berharap agar musisi dan pencipta segera masuk ke LMK- LMK yang tersebar di 8 wilayah di Indonesia.

Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi terkait hal ini dibantu pihak lain seperti Kanwil-Kanwil Kemenkumham, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi member di sebuah LMK.

Kendati demikian, Ia mengakui masih ada suatu krisis kepercayaan dari teman-teman pemusik terkait perlu atau tidaknya mendafar di LMK.

Namun demkian, ia menegaskan kembali bahwa jika mereka tidak mendaftar ke sebuah LMK, maka berdasarkan Pasal 80 Undang Undang Hak Cipta mereka tidak dapat menerima royalti dari publik performence itu.

Perlu diketahui, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Selain hak cipta terdapat juga hak terkait hak ekslusif yang meliputi: hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak ekonomi produser fonogram. 

Untuk mengelola Hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN pun senantiasa terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. LMKN pun mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube).