Jaksa Agung Berniat Membawa Pulang Buronan Adelin Lis ke Indonesia

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 16 Juni 2021 | 22:30 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 394


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung ST Burhanudin meminta agar buronan Adelin Lis yang tertangkap di Singapura segera dibawa ke Indonesia.

Adelin Lis yang menjadi buronan Kejaksaan Agung lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $14.000 serta dideportasi dari Negara Singapura.

"Oleh karena Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Buronan Kejaksaan Agung ini tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Leonard menyatakan, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi.

Di persidangan Adelin Lis terbukti bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu dan mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia. Singapura pun akan mendeportasi Adelin Lis ke Indonesia.

Sebelumnya, kata Leonard, Kendrik Ali, anak dari Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan.

Melalui Kantor Pengacara Parameshwara & Partners, Adelin Lis meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Menurut Leonard, Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021. Padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan.

Adelin Lis selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Jaksa Agung Burhanudin pun dengan tegas menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung.

Leonard mengatakan, KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri

Jaksa Agung Singapura pun sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

KBRI pun secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia agar diizinkan melakukan penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.

Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.