Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Terorisme

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 24 Mei 2021 | 18:42 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 342


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memusnahkan barang bukti 96 perkara tindak pidana terorisme yang ditangani selama periode 2018-2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M. Bimo P Nugroho, Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih serta Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl. Letjen S Parman No. 1 Jakarta Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa senjata api baik laras panjang jenis senapan angin maupun laras pendek semacam pistol, busur panah, anak panah, buku-buku jihad, dan pakaian yang telah digunakan oleh para terpidana perkara tindak pidana terorisme.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (24/5/2021), Kajari Jakbar Dwi Agus mengatakan, pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana terorisme tersebut sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yaitu Koordinator Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Enen Saribanon, Kasi Wilayah II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ade Azhari dan Kasi Hubungan Antar Lembaga pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Masdhalifa.

Kemudian, Kepala Unit (Kanit) Direktorat Penyidikan pada Detasemen Khusus (Densus) 88 Suhardi, Unit Intel pada Dandim 0503 Jakarta Barat Kapten Inf. Sriyanto, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) pada Kepolisian Resort Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Duren Akp. Bintoro.

Kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer. (Foto: Puspenkum).