Kemenkumham Terbitkan Regulasi Larangan Masuk dari India

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 24 April 2021 | 18:31 WIB - Redaktur: Untung S - 298


Jakarta, InfoPublik - Aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Jhoni Ginting, melalui keterangan tertulisnya Sabtu (24/4/2021).

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Jhoni Ginting.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi kondisi terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India.
 
Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Namun, kata Jhoni, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, kata dia, hanya dapat melalui tujuh TPI, yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan COVID-19," ujarnya.

Ia menambahkan,  kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus mengevalusinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.
 
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir guna mencegah penyebaran COVID-19. (Foto: ANTARA)