Pemerintah Siap Tagih Piutang Dana BLBI Rp110,454 Triliun

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 15 April 2021 | 17:51 WIB - Redaktur: Untung S - 432


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia menyatakan siap menagih piutang terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp110,454 Triliun.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh. Mahfud MD, pemerintah sudah menghitung angka paling aktual yang akan ditagih terkait aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hasil hitung terbaru menyatakan bahwa piutang itu berjumlah Rp110,454 triliun.

“Hitungan terakhir per hari ini, tadi, tagihan hutang dari BLBI ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang, kemudian pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan, per hari ini yang kemudian menjadi pedoman adalah sebesar Rp110.454.809.645.467,” kata Menko Polhukam pada acara konferensi pers usai memimpin rapat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Menko Polhukam berharap kesadaran para pemilik utang untuk menyelesaikan kewajiban mereka pada pemerintah. “Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya hutang, dan kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela, secara voluntary, datang ke pemerintah, ke Menteri Keuangan,” jelas Mahfud MD mengimbau.

Menko Polhukam melanjutkan, total piutang Rp110,454 triliun tersebut terdiri dari enam macam tagihan. Antara lain tagihan berbentuk kredit yang jumlahnya sekitar Rp101 triliun, kemudian berbentuk properti bernilai lebih dari Rp8 triliun.“Lalu ada yang bentuknya rekening uang asing, kan itu bergerak terus angkanya. Ada yang berbentuk saham,” tutur Mahfud MD.

Dari berbagai jenis tagihan itu, jika ditelaah terdapat 12 macam masalah yang terjadi, yang menghambat tuntasnya upaya penagihan. Kompleksitas masalah yang dimaksud mulai dari properti yang dijaminkan sudah berpindah tangan karena digugat pihak ketiga, hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri.

Namun Menko Polhukam menyebut bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah menyiapkan masing-masing solusinya.

“Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang akan dilakukan pemerintah? Ya kita antarnegara, bisa pakai interpol dan lain-lain, tadi Menkumham sudah menyampaikan cara-cara itu,” ujar Menko Polhukam.

Menko Polhukam juga menyinggung pertanyaan beberapa pihak terkait baru dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. “Sekarang, kenapa pemerintah baru bertindak? Jawabannya gampang, karena kami baru menjadi pemerintah. Alasan kedua, karena dulu masih ada kasus pidana,” ungkap Mahfud MD.

Rapat tersebut antara lain dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam RI)