DPR: Pekerja Wajib Terima THR sesuai Aturan Kemenaker

:


Oleh Wandi, Selasa, 13 April 2021 | 21:03 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 449


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idulfitri.

Hal ini sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) perlu untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," tegas Azis melalui rilis yang diterima InfoPublik, Selasa (13/4/2021).

Azis berharap para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi COVID-19i. Terlebih, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai membaik.

"Untuk itu, Kemenaker dan Disnaker harus aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR. Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Amir meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

Azis menekankan agar pemerintah sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.

"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara," tutupnya. (foto istimewa)