Dubes RI untuk Turki Imbau WNI Tolak Tawaran Menjadi ART

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 5 April 2021 | 23:07 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 982


Jakarta, InfoPublik - Warga Negara Indonesia (WNI) diimbau untuk menolak tawaran bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki. Penyebabnya terjadi lonjakan jumlah kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNI.

Hal itu disampaikan Duta Besar (Dubes) RI untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (5/4/2021).

Iqbal  mengatakan, sepanjang 2020, jumlah total kasus yang melibatkan WNI, dan masuk ke dalam kategori tindak pidana perdagangan orang mencapai 20 kasus.

“Sementara dalam jangka waktu Januari hingga hari ini pada tahun 2021, sudah tercatat 19 kasus. Sudah hampir sama dengan jumlah kasus setahun pada tahun lalu,” kata Iqbal.

Menurutnya, dalam semua kasus yang terdata tidak melibatkan warga Turki, namun majikan yang terlibat adalah para warga dari negara-negara konflik yang berada di sekitar Turki dan menetap di negara itu.

“Kenapa tidak ada orang Turki terlibat di situ? Karena memang di Turki, sektor ART itu tidak termasuk sektor yang boleh untuk orang asing, dan karena orang Turki memang pada umumnya tidak menggunakan ART,”  urainya.

Ia mengatakan, kondisi terkait TPPO yang melibatkan WNI itu cukup mengkhawatirkan.

“Tawaran untuk bekerja sebagai ART di Turki itu sudah dipastikan adalah ilegal dan itu sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia,” tegasnya.

Selain itu, Turki sendiri tak pernah terdaftar menjadi negara tujuan untuk para pekerja sektor ART secara resmi.

Sementara itu, Koordinator bidang Protokol, Konsuler, dan Perlindungan WNI KBRI Ankara, Harlianto, menambahkan bahwa pihak-pihak yang membawa masuk tenaga ART ke Turki kerap memanfaatkan visa elektronik atau e-Visa turis yang terbilang sangat mudah untuk didapatkan.

“Itu yang dimanfaatkan oleh agen-agen yang ada di Indonesia maupun di Turki,” ujarnya. (Foto:kemlu.go.id)