KPK dan 27 BUMN Sepakat Kerja Sama Whistleblowing System Terintegrasi

:


Oleh Untung S, Selasa, 2 Maret 2021 | 17:13 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 574


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangi kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi atau dikenal dengan Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi.

Penandatanganan ini  dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Selasa (2/3/2021), kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta ini bertujuan untuk mendorong penggunaan Whistleblowing System sebagai alat dalam mendeteksi korupsi.

“Saya berharap dengan WBS Terintegrasi, WBS pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat optimal dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Firli.

Dalam sambutannya, Menteri BUMN  Erick Thohir  mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, merupakan wujud upaya transparansi dan transformasi dalam pengelolaan BUMN yang profesional.

Dalam acara ini dilakukan simulasi pelaporan dan penanganan pengaduan melalui Whistle-Blowing System Terintegrasi. Dalam tindak pidana korupsi, posisi pengadu atau dikenal dengan Whistle-Blower seringkali memiliki risiko tinggi.

Whistleblower punya peran sentral dalam mendukung proses peradilan sekaligus posisinya sangat beresiko. Tidak jarang mendapat ancaman, intimidasi, pengucilan, ataupun sanksi administrasi dari pihak terlapor. LPSK punya mandat untuk melindungi mereka,” kata Ketua LPSK, Hasto.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Muhammad Hadiyana bersama 27 BUMN yaitu:

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

PT Pupuk Indonesia (persero)

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

PT Adhi Karya (Persero) Tbk

PT Waskita Karya (Persero) Tbk

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

PT Hutama Karya (Persero) Tbk

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk

PT Angkasa Pura I (Persero)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

PT Bahana Pembinaan Usaha indonesia (Persero)

PT Taspen (Persero)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

PT Pertamina (Persero)

PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero)

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

PT INTI

PERHUTANI

PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Sebelumnya, pada 21 Desember 2020 lalu KPK telah mendatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan 23 Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/D.

Pada kesempatan tersebut, BUMN yang telah turut berpartisipasi yaitu PT Angkasa Pura II (Persero) dan PTPN (Persero).

Adapun bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi secara langsung kepada KPK dapat menyampaikannya melalui tautan https://kws.kpk.go.id/. (Foto: Dok. Humas KPK/www.kpk.go.id)