Vaksinasi Tahanan, Ketua KPK: Memutus Penularan COVID-19 Sekaligus Melindungi Kesehatan Lembaga

:


Oleh Untung S, Minggu, 28 Februari 2021 | 07:52 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 445


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan tidak ada maksud lain dalam proses vaksinasi bagi tahanan KPK, mengingat tingkat penularan COVID-19 yang cukup tinggi mencapai angka 31 persen, di lingkungan kantor dan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hal ini ditegaskan Firli Bahuri menanggapi sejumlah sorotan dan kritik berbagai pihak, terhadap proses vaksinasi COVID-19 yang digelar KPK sejak Kamis (25/2) lalu.

"Sampai hari ini kasus positif COVID-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen). Bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia. Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak," ungkap Firli dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Minggu (28/2)

Namun atas hal ini, Firli mengapresiasi besarnya perhatian dan sorotan atas vaksinasi COVID-19 bagi tahanan di lingkungan KPK.

Meski menuai kritik, menurutnya upaya ini penting dilakukan untuk memutus rantai penularan COVID-19, sekaligus melindungi seluruh pihak yang ada di sekitar lingkungan KPK. 

"Tingginya kasus COVID-19 di KPK menjadi salah satu alasan diberikannya vaksin COVID-19 kepada berbagai kalangan, mulai pimpinan, pegawai dan semua pihak yang ada di KPK, termasuk tahanan KPK," tegas Firli.

Menurut Ketua KPK, petugas Rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum dan pihak-pihak terkait lainnya berpotensi tertular COVID-19 karena interaksi mereka dengan tahanan. Karenanya, KPK berupaya memutus rantai penularan dengan vaksinasi. 

"KPK melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak yang terkait seperti petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK. Kesehatan tahanan juga menjadi penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya," tutir Firli.

Komitmen KPK untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa siapa pun yang berinteraksi dengan lembaga antirasuah ini, dinilai Firli sejalan dengan amanat dalam Pembukaan UUD 1945.

KPK juga berharap, seluruh masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi COVID-19, karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). (Foto: Dok. KPK)