Bawaslu: Revisi UU Pemilu Berpotensi Timbulkan Masalah

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Februari 2021 | 20:22 WIB - Redaktur: Untung S - 559


Jakarta, InfoPublik - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan banyak potensi persoalan, jika revisi Undang-undang (UU) Pemilu dijalankan secara serentak, antara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024.

Rahmat  menyarankan Pilpres dan Pileg tak disatukan dengan Pilkada 2024. 

"Tata kelola pemilu pemilu lima kotak, beban kerja penyelenggara yang tidak proporsional , dan potensi kerugian dengan teknis yang sangat besar. Nanti akan menimbulkan banyak permasalahan" kata Rahmat, dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Rahmat menuturkan, sejumlah persoalan misalnya, jika pemilu serentak tetap dipaksakan akan terjadi kemoloran penghitungan suara. penghitungan suara diperkirakan akan selesai dalam waktu sehari semalam.

"Permasalahan pengisian C1 yang masing-masing diisi oleh para saksi. Kemudian para saksi mengubahnya. Karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  sudah kelelahan mengisi problem-problem administrasi," ungkapnya.

Meski dapat diantisipasi dengan menggunakan aplikasi Si Rekap, namun melihat masalah yang terjadi pada pemilu 2019 sudah terbukti bahwa Si Rekap mengalami down. Padahal 2019 jumlahnya masih dalam terhitung 4-5 calon.

"Kalau di pemilu Legislatif akan beda sendiri permasalahan. Setiap partai memiliki 10 calon, 20 bahkan 30 sehingga ini mengakibatkan beban pengelola administrasi pemilu sangat krusial dan teman-teman KPPS kesulitan," urainya.

Dalam pemilu sebelumnya, hanya terdapat tiga anggota KPPS yang mengikuti pelatihan. Dari tiga orang tersebut belum dapat dipastikan menyampaikan kepada petugas KPPS lain atau tidak.

"Misalnya Si Rekap, bahkan hari pertama lost tidak ada sama sekali Si Rekap. Karena sistem down akhirnya pola administrasi beban konfensional, 7 hari baru full 100 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro menyatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menata ulang kembali sistem demokrasi dan praktik pemilu Indonesia. 

Menurutnya,  momen saat ini sangat tepat untuk menata ulang setelah 22 tahun mempraktikkan sistem demokrasi d imana perubahan-perubahannya itu tidak hanya fundamental tapi melompat-lompat luar biasa.
 
"Menata ulang itu penting memperbaiki membenahi tata kelola sangat penting pemilu dan pilkada, menata ulang secara serius paket undang-undang politik kita untuk jangka panjang bukan untuk Pemilu 2024 saja," urainya.

Pemilihan, kata Prof Siti, tidak hanya berjalan sampai Pemilu 2024.
 
Oleh karena itu, seharusnya tata kelola pemilu yang diperbaiki tidak berfokus pada seluruh penyelenggaraan pesta demokrasi yang direncanakan serentak di 2024 saja.
 
Ia menambahkan, Indonesia tidak berdiri hanya sampai 2024 sehingga soal pembenahan pemilu  dilakukan dengan memikirkan jangka panjang. (Foto: Bawaslu)