Kejaksaan Terbitkan SKPP Soni Eranata karena Meninggal Dunia

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 9 Februari 2021 | 22:03 WIB - Redaktur: Untung S - 337


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan hal ini dikarenakan tersangka terdakwa meninggal dunia pada Senin 8 Februari 2021, sekira pukul 19.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Bahwa awalnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap-II) pada hari Kamis 4 Februari 2021 dan pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka/terdakwa Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2021).

Ia menjelaskan bahwa Soni Eranata di tingkat penyidikan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bareskrim Kepolisian RI. Sehingga pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rutan Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 20 hari terhitung dari 4 Februari – 23 Februari 2021.

Berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian yang dikeluarkan RS Polri 8 Februari 2021 dan pertimbangan tersangka terdakwa sudah meninggal dunia, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor : TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit.

"Yang jadi pertanyaan itu, kenapa Saudara Soni Eranata meninggal? Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif," kata Irjen Argo Yuwono.

Soni Eranata berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Soni Eranata sempat dibantarkan karena sakit.