Kejagung Tangkap Buronan Ke-98 di Kawasan Tebet Jaksel

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:55 WIB - Redaktur: Isma - 486


Jakarta, InfoPublik - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Elissa Gunawan, buronan terpidana kasus narkotika. Elissa menjadi buronan ke-98 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.

Terpidana masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2020).

Elissa ditangkap tanpa perlawanan di Puri Casablanca Apartement Tower Bougenville Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020)sekitar pukul 19.30 WIB.

Hari mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013, Elissa Gunawan merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Narkotika (menerima Narkotika golongan I) yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar RP1 miliar, subsidiair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DkI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.

Dalam kesempatan itu, Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Hari.