Mendagri Tidak Pernah Larang Maulid Nabi Muhammad SAW

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:15 WIB - Redaktur: Untung S - 467


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian tidak pernah melarang Maulid Nabi Muhammad SAW.

Termasuk pada libur panjang pekan mendatang sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2020).

"Pada saat itu Mendagri menyampaikan imbauan agar selama libur panjang masyarakat tidak mengunjungi tempat-tempat yang mengakibatkan kerumunan, seperti tempat wisata, bukan melarang perayaan Maulid Nabi," kata Safrizal.

Menurutnya, imbauan dari Mendagri itu dilakukan saat konferensi pers bersama Menteri Kesehatan, dan Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

Kemendagri menegaskan pemberitaan itu keliru karena tidak mencerminkan pesan yang disampaikan pada konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (19/10/2020) yang menjadi sumber pemberitaan tersebut.

Safrizal menegaskan, imbauan Mendagri tersebut berkaca dari pengalaman pada hari-hari libur sebelumnya, yang menyebabkan terjadinya mobilitas masyarakat yang tinggi dari satu tempat ke tempat lain.

"Pergerakan ini bisa menimbulkan media penularan. Oleh karena itu, hal ini perlu diwaspadai bersama agar liburan ini tidak menjadi media penularan," kata Safrizal.

Sedangkan terkait dengan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, menurut Safrizal, penelusuran terhadap rekaman video konferensi pers menunjukkan Mendagri  tidak pernah mengeluarkan pernyataan larangan.

Pada konferensi pers tersebut, Mendagri menyatakan menghormati tradisi-tradisi yang ada di tengah masyarakat.

Namun karena situasi pandemi Covid-19 saat ini, Mendagri  meminta agar kegiatan yang berkaitan dengan liburan panjang, termasuk dengan kegiatan yang berhubungan dengan tradisi dan budaya, dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan terhadap kerumunan.

Selain itu, Mendagri juga  meminta agar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) menjalin komunikasi sungguh-sungguh dengan para pemangku kepentingan, agar mencari upaya untuk menghindari adanya kerumunan yang masif.

Di antara alternatif solusi yang ditawarkan ialah pembatasan pengunjung tempat-tempat wisata sehingga tidak melebihi kapasitas 50 persen.

Safrizal menegaskan, pesan utama Mendagri dalam konferensi pers adalah meminta kepala daerah dan Forkompinda, bergerak cepat dalam menghidupkan mekanisme pertahanan daerah masing-masing dalam pencegahan Covid-19.

"Dengan demikian, program-program masyarakat di level bawah, seperti program kampung tangguh dan kelurahan tangguh, dapat digerakkan sehingga masyarakat menaati protokol kesehatan dan menghindari bepergian ke luar kota, bila tidak ada kepentingan yang mendesak,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan pada  28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, sehingga akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu dari  28 Oktober hingga 1 November 2020. (Foto: Kemendagri)