Perludem Imbau Evaluasi Pilkada Serentak 2020

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 11 September 2020 | 16:56 WIB - Redaktur: Untung S - 471


Jakarta, InfoPublik - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengharapkan pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, pilkada tahun ini jangan sampai dilaksanakan dengan mempertaruhkan nyawa masyarakat.

"Kalau semakin memperburuk situasi penyebaran Covid-19 lebih baik ditunda saja, jangan sampai mempertaruhkan kesehatan publik," kata Khoirunnisa melalui keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Hal tersebut disampaikan menyusul 60 bakal calon kepala daerah yang ditemukan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap. Puluhan bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di 21 provinsi berdasarkan laporan yang diterima dari 32 provinsi.

Khoirunnisa mengatakan, diperlukan ketegasan semua pihak jika ingin tetap menjalankan dan meneruskan Pilkada ke tahapan selanjutnya.

Dia mengungkapkan, ini mengingat Undang-Undang (UU) Pilkada di Indonesia tidak memiliki aturan khusus mengenai penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.

"Oleh sebab itu yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Ia menegaskan, pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 alias Covid-19 merupakan tanggung jawab semua pihak bukan hanya tugas dari penyelenggara pemilu. Dia melanjutkan, karenanya keputusan tetap menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi adalah pilihan politik pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.

"Oleh sebab itu pemerintah juga peran yang penting, misalnya dengan menurunkan Satpol PP yang bisa membubarkan kerumunan massa," katanya.

Selain itu, salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik  juga didapati positif terinfeksi Covid-19.

Bawaslu juga melaporkan 243 bakal pasangan calon diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Jumlah ini hampir setengah dari total 678 bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU.

Dari total dugaan pelanggaran tersebut, 141 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan terjadi pada 4 September 2020 dan 102 bakal pasangan calon lainnya terjadi pada 5 September 2020.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, ratusan bakal pasangan calon tersebut diharuskan menjalani isolasi mandiri sesuai standar prosedur kesehatan.

Dia mengungkapkan, ratusan bakal pasangan calon itu dimasukan dalam kategori orang tanpa gejala (OTG).

"Saya gak hafal kondisi masing-masing ya. Tapi secara umum sepertinya dilaporkan mereka semua tanpa gejala," katanya.

KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: KPU RI)