Abaikan Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur Bupati Wakatobi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 2 September 2020 | 17:30 WIB - Redaktur: Isma - 261


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian memberikan teguran kepada Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Arhawi,.

Penyebabnya, Arhawi melakukan kegiatan deklarasinya sebagai bakal calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa.

Sebelumnya, Mendagri juga menegur Bupati Muna Barat dan Muna karena mengabaikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Bupati yang kena tegur keras Mendagri ini adalah Bupati Wakatobi, H Arhawi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).

Teguran itu ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri. Dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah tersebut.

Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi, sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang. Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut diketahui berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.

Arhawi mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 9 Agustus 2020 di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi di hadapan ribuan orang.

Mendagri menilai, Arhawi telah menimbulkan kerumunan massa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Padahal, ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 juga menegaskan, pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Maka, berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi.

Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.

(Foto: Kemendagri)