Bawaslu: 10 Daerah Rawan Ketidaknetralan ASN di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 10 Agustus 2020 | 17:55 WIB - Redaktur: Isma - 350


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan, 10 daerah memiliki tingkat kerawanan tertinggi soal ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020. Kondisi  itu berdasarkan indeks kerawanan pilkada (IKP) Pilkada 2020.

"Ada 10 daerah yang kami kategorikan indeks kerawanan terkait dengan netralitas ASN cukup tinggi. Ini IKP menjadi early warning atau peringatan awal bagi kami untuk menentukan strategi pengawasan," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, 10 daerah itu yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.

Dia menuturkan, 10 daerah ini sengaja diumumkan untuk mengantisipasi agar ketidaknetralan terjadi secara masif.

"Mohon maaf ini kami sebutkan untuk melakukan upaya antisipasi agar persoalan netaralitas ASN di sana tidak terjadi secara masif," ujarnya.

Abhan mengungkapkan, ASN memang berada pada posisi yang cukup sulit saat pilkada. Para ASN kerap dibandingkan dengan TNI dan Polri yang tidak punya hak pilih.

"Kalau ASN diminta netral tetapi punyak hak pilih, sama halnya dengan penyelenggara pemilu," katanya.

Terlebih, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 224 petahana yang diperkirakan kembali mencalonkan diri. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya pasti.

"Kita lihat pasca-23 September, setelah pencalonan apakah betul semua maju. Memang dari data kami potensi netralitas ASN kalah jika ada calon petahana. Abuse of power petahana karena punya akses lebih," tuturnya.

"Apalagi kalau di daerah incumbent pecah kongsi kemudian, ditambah sekdanya yang hampir pensiun mencalonkan diri. Sehingga ASN harus betul-betul teguh menjaga netralitasnya," urainya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, mengingatkan pendataan pemilih di Pilkada 2020 harus dengan benar. Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Saya minta pengawas benar-benar mengawasi tahapan coklit (pencocokan dan penelitian), karena menjadi bagian dari penyusunan data agar jangan sampai ada masalah. Biasanya yang menjadi alasan orang tidak puas dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dari data pemilih," kata Abhan.

Abhan berkunjung memantau pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di beberapa desa di kawasan selatan Kotawaringin Timur. KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

(Foto: Bawaslu RI)