Kedisiplinan Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan Jadi Tantangan di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 12 Juli 2020 | 18:42 WIB - Redaktur: Isma - 547


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan tantangan pelanggaran Pilkada 2020. Salah satunya ketidaksiplinan sejumlah masyarakat, yang tidak menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami khawatirkan memang ada ketidakdisiplinan masyarakat, ini perlu sosialisasi yang terus menerus," ujar anggota Bawaslu RI,  Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi virtual," Minggu  (12/7/2020).

Sementara, setiap pelaksanaan tahapan pemilihan harus menyesuaikan protokol kesehatan.

Aturannya juga sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yang harus dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam pilkada.

Ratna mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, masyarakat setidaknya harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Menurut Ratna, aturan-aturan terkait protokol kesehatan  harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar pilkada tak menimbulkan kasus penularan virus corona.

Selain itu, tantangan yang harus dihadapi saat pilkada di tengah pandemi adalah konsekuensi pemanfaatan teknologi informasi.

Hal ini berimplikasi adanya perubahan Peraturan Bawaslu mengenai mekanisme pengaduan daring, dan penanganan melalui konferensi video.

"Kemudian pemanfaatan teknologi informasi yang belum juga semua familiar baik itu penyelenggara, peserta, maupun pemilih," lanjut Ratna.

Sementara, keterbatasan akses jaringan internet masih terjadi di sejumlah wilayah di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Padahal, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi ini sangat memaksimalkan teknologi internet, tetapi akses internet tidak mendukung.

"Ini tentu akan mempengaruhi proses penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan penegakan hukum dan bisa mempengaruhi kualitas demokrasi kita ke depan," tambahnya.

Tahapan pilkada 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Tahapan pemilihan lanjutan baru mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2020. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020, bergeser dari jadwal semula 23 September.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengingatkan  protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam  Pilkada 2020.

Apabila ada pihak yang terlibat dalam pilkada kemudian tidak mematuhi protokol kesehatan maka siap-siap mendapatkan teguran hingga sanksi.

"Protokol kesehatan tidak dilaksanakan, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.

Jika saran perbaikan tidak dilakukan, pelanggaran protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi. Sanksi untuk penyelenggara pemilihan dikategorikasi menjadi pelanggaran etik dan pelanggaran administrasi. 

Pelanggaran etik bagi penyelenggara tetap seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan, penyelenggara ad hoc seperti panitia pemungutan suara (PPS) atau pengawas pemilu (panwaslu) akan diselesaikan di tingkat KPU Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara, pelanggaran administrasi berupa rekomendasi perbaikan kepada yang bersangkutan dan diawasi institusi masing-masing.

Kemudian, semua pihak yang terlibat di pilkada seperti pemilih dan peserta pemilihan maupun timnya, akan dikenakan sanksi bila didapati tidak mentaati protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan pilkada. (Foto: Bawaslu RI)