Kementerian ESDM Menilai Tambang Nikel di Pulau Gag tidak Bermasalah

: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (baju putih) melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat, Sabtu (7/6/2025). (Dok.Kementerian ESDM)


Oleh Eko Budiono, Minggu, 8 Juni 2025 | 14:03 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 436


Jakarta, InfoPublik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kunjungan itu merupakan respons atas protes masyarakat sekaligus upaya memverifikasi kondisi objektif di lapangan.

“Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, melihat apa yang sebenarnya terjadi,” kata Menteri ESDM Bahlil di di sela-sela peninjauan di Pulau Gag, Sabtu (7/6/2025). Hadir tim dari Kementerian ESDM, Pemprov Papua Barat Daya, dan Pemkab Raja Ampat. 

Hasil tinjauan itu akan dirilis oleh tim Kementerian ESDM dalam waktu dekat. Turut mendampingi Menteri ESDM, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno yang menyatakan bukaan lahan tambang di Pulau Gag tidak terlalu luas.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno memaparkan, dari total lahan tambang seluas 263 hektare, sebanyak 131 hektare telah direklamasi, dengan 59 hektare dinyatakan berhasil dihijaukan kembali.

Ia juga menegaskan tidak menemukan sedimentasi di pesisir pantauan dari helikopter. “Secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” ujarnya. 

Sebelummya, aktivitas PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, kini dihentikan sementara sejak mendapat instruksi dari Menteri Bahlil pada Kamis (5/6/2025).

Penghentian itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan memastikan kepatuhan prosedur. Perusahaan ini merupakan satu-satunya yang beroperasi di Raja Ampat dengan izin produksi berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang diterbitkan 2017 oleh Kementerian ESDM dan perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2018.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan, izin tambang ini diterbitkan sebelum ia menjabat, namun transparansi tetap menjadi prioritas untuk menyelesaikan polemik ini. 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Jumat, 13 Juni 2025 | 01:02 WIB
LKPJ Bupati Raja Ampat 2024 Disetujui DPRK
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 12 Juni 2025 | 21:37 WIB
Indonesia Segera Miliki FLNG Terbesar ke-9 di Dunia
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Kamis, 12 Juni 2025 | 21:36 WIB
RPJMD Malra Fokuskan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, KLHS Jadi Landasan
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Jumat, 13 Juni 2025 | 00:48 WIB
Pemkab Raja Ampat Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 12 Juni 2025 | 11:05 WIB
Diskominfo Pontianak Ajak Warga Olah Sampah Organik di Rumah
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 12 Juni 2025 | 10:15 WIB
Indonesia Perangi Sampah! Pemda Kompak Ambil Bagian