- Oleh Ismadi Amrin
- Minggu, 22 Juni 2025 | 10:24 WIB
: Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
Oleh Ismadi Amrin, Kamis, 22 Mei 2025 | 21:52 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 695
Jakarta, InfoPublik - Dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin tidak menentu, pemerintah mengambil langkah konkret dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini merupakan bukti nyata untuk melindungi para pekerja yang terkena PHK.
Pemerintah merancang pembentukan Satgas ini agar terintegrasi dari hulu ke hilir. Draf aturan pembentukan Satgas PHK sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan sedang memasuki tahap finalisasi.
Nantinya Satgas PHK tidak hanya diisi oleh Kemnaker, tetapi juga lintas kementerian. Pembahasan mengenai pembentukan Satgas PHK hingga saat ini terus digodok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (22/5/2025) menjelaskan bahwa Satgas PHK telah dibentuk pemerintah adalah respons terhadap meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor industri.
Dia menegaskan bahwa satgas ini tidak hanya bertugas mencatat dan memonitor jumlah PHK, tetapi juga secara aktif mencarikan solusi alternatif bagi para pekerja yang terdampak.
"Satgas PHK selain memonitor PHK juga mencarikan alternatif, mencarikan pekerjaan untuk yang terkena PHK," ujar Ailangga.
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan Satgas PHK sebagai langkah antisipatif dan solutif. Pengumuman ini disampaikan langsung dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, yang dihadiri ribuan pekerja, pelaku usaha, dan tokoh perburuhan.
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam saat rakyat menghadapi kesulitan. “Kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus sebaik-baiknya,” tegas Presiden Prabowo Subianto.