Menteri Ketenagakerjaan Larang Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 22 Mei 2025 | 12:56 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 260


Jakarta, InfoPublik — Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil langkah strategis dengan menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Menteri Yassierli menyebutkan bahwa praktik penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Lebih dari itu, surat edaran ini juga mempertegas larangan terhadap perusahaan yang menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegasnya.

Namun, surat edaran ini juga membuka ruang pengecualian yang sangat terbatas dan diatur secara ketat. Dalam hal tertentu, jika penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi menjadi bagian dari perjanjian kerja karena pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan, maka penahanan dokumen hanya bisa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang sah secara hukum. Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi.

Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai angin segar dalam perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus mendorong profesionalisme dalam hubungan industrial di Indonesia.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengirimkan sinyal kuat bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja, meskipun telah lama dianggap “lazim”, tidak lagi memiliki tempat dalam dunia kerja yang sehat dan adil.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 11:46 WIB
Perlindungan Hak Tenaga Kerja, Pemkab Lumajang Larang Tahan Ijazah Karyawan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 26 Mei 2025 | 12:22 WIB
Gubernur: Wujudkan Daerah Istimewa Riau, Ini Momentum Bersejarah
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 26 Mei 2025 | 04:43 WIB
Momentum Baru Riau: Langkah Serius Menuju Provinsi Berstatus Istimewa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 23 Mei 2025 | 08:31 WIB
Job Fair 2025 Dibuka, Menaker Tekankan Pengembangan Diri bagi Pencari Kerja
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Jumat, 23 Mei 2025 | 19:34 WIB
Bupati Temanggung dan Mendikdasmen Tebar Semangat Pendidikan di Harkitnas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 22 Mei 2025 | 20:38 WIB
KPK Ajak Pelajar Lawan Korupsi lewat Film di Hari Kebangkitan Nasional 2025