OJK: Permohonan Izin Usaha Bank Emas Tetap Terbuka

: Karyawan menata produk emas BSI saat kegiatan peninjauan kesiapan Bank Emas BSI di Gedung BSI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Peninjauan tersebut dalam rangka memastikan kesiapan BSI yang menjadi penyelenggara bank emas pertama di Indonesia dan telah mendapatkan izin dari OJK dalam memberikan layanan Bullion Services atau bank emas. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr


Oleh Ismadi Amrin, Senin, 19 Mei 2025 | 22:11 WIB - Redaktur: Untung S - 441


Jakarta, InfoPublik - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan pihaknya masih membuka peluang untuk permohonan izin usaha bullion (bank emas).

"Peluang tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," kata Agusman di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh LJK diatur dalam POJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mensyaratkan antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.

"Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen," ujar Agusman.

Selain PT Pegadaian dan Bank Syariah, lanjut Agusman, saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

"Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait. Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional," kata Agusman.