Indonesia Raih Rekor Waktu Pendaftaran Merek Tercepat se-Asia Tenggara

: Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kanan) dan Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah (kiri) meminum jamu tradisional saat meninjau produk UMKM pada Semarak UMKM Pantura 2025 di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (2/5/2025). Semarak UMKM Pantura 2025 yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal dan Pemkot Tegal bertema UMKM Smartpreneur: Dari Tradisi ke Teknologi tersebut untuk mendorong UMKM naik kelas, inovatif dan siap beradaptasi dengan perkembangan zaman. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.


Oleh Eko Budiono, Senin, 19 Mei 2025 | 07:48 WIB - Redaktur: Untung S - 396


Jakarta, InfoPublik – Indonesia kini mencatatkan diri sebagai negara dengan proses pendaftaran merek tercepat di Asia Tenggara, bahkan mengungguli sejumlah negara maju. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan, proses pendaftaran merek di Tanah Air hanya memakan waktu maksimal enam bulan—lebih cepat dibandingkan Amerika Serikat (12 bulan), Tiongkok (12 bulan), Singapura (9 bulan), Jepang (4-7 bulan), dan Korea Selatan (7 bulan).

"Pencapaian ini menunjukkan keseriusan kami dalam menciptakan ekosistem hukum yang mendukung inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual," tegas Supratman dalam keterangan resmi, Minggu (18/5/2025).

Transformasi digital yang digalakkan Kemenkum HAM disebut sebagai kunci percepatan ini, dengan sistem flexible working arrangement bagi pemeriksa merek yang memungkinkan proses verifikasi lebih efisien.

Tak hanya unggul dalam kecepatan, Indonesia juga menawarkan biaya pendaftaran yang lebih kompetitif. Untuk pelaku UMKM, biaya pendaftaran hanya Rp500 ribu—jauh lebih murah dibandingkan tarif di AS (Rp8,2 juta), Jepang (Rp4,7 juta), atau Singapura (Rp4,6 juta). Kebijakan ini langsung berdampak pada lonjakan permohonan, dengan 29.773 pendaftaran merek tercatat pada triwulan I-2025.

Keberhasilan itu tidak lepas dari penyelesaian seluruh tunggakan pemeriksaan merek yang menumpuk sebelumnya. "Sistem digital kami memungkinkan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat kini bisa melacak status permohonan secara real time melalui platform online," tambah Supratman.

Pelaku UMKM seperti Pemilik merek "Kreasi Batikku", Siti Aminah (42), membenarkan kemudahan ini. "Dulu saya khawatir prosesnya rumit, tapi ternyata hanya lima bulan sejak pendaftaran online, sertifikat sudah di tangan," ujarnya.

Kemenkum HAM berkomitmen mempertahankan capaian ini sembari terus meningkatkan layanan, termasuk perluasan pendampingan hukum bagi UMKM di daerah. "Ini momentum bagi pelaku usaha untuk segera melindungi karya mereka dengan kepastian hukum," pungkas Supratman.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 13 Juni 2025 | 14:57 WIB
Komitmen Pemkab Lumajang: Layanan Publik Merata untuk Semua
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 12 Juni 2025 | 17:29 WIB
Kemlu Mendampingi 58 WNI Terdampak Operasi Penindakan Imigran di AS
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Selasa, 10 Juni 2025 | 11:40 WIB
Gubernur Kalsel Ingin Peningkatan SDM UMKM Lewat Pelatihan Branding dan Digital Marketing
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Sabtu, 7 Juni 2025 | 17:32 WIB
Kualifikasi Piala Dunia 2026 Gerakkan Sektor UMKM
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 5 Juni 2025 | 19:40 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Kemandirian Pangan Dimulai dari Daerah