- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:24 WIB
: Pekerja memperlihatkan susu sapi di dalam alat pendingin susu di Koperasi Unit Desa (KUD) Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Koperasi mendorong koperasi peternak sapi perah Gabungan Koperasi Susu Indonesia memiliki pabrik pengelolaan susu sendiri yang melibatkan Koperasi Unit Desa di daerah untuk meningkatkan volume produksi susu nasional. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Oleh Eko Budiono, Rabu, 16 April 2025 | 10:01 WIB - Redaktur: Untung S - 170
Jakarta, InfoPublik - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pihaknya menyiapkan empat langkah strategis dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal itu disampaikan Bima melalui keterangan resmi, dalam acara lanjutan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
“Pada intinya ada empat yang menjadi porsi dari Kemendagri yang didorong oleh Pak Menteri untuk dikoordinasikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Bima.
Langkah pertama, Kemendagri akan memaksimalkan koordinasi dengan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan.
Kedua, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendagri akan memberikan pendampingan teknis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa.
Langkah ketiga adalah memastikan program koperasi desa terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Ini kita dorong untuk diselaraskan, dicantumkan di situ supaya ada landasannya,” ucap Bima.
Keempat, Kemendagri akan menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan daerah tetap on track dan sesuai dengan target pembentukan koperasi desa.
Selain menjabarkan langkah strategis, Bima juga menyoroti potensi besar sektor koperasi di Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 51.505 koperasi yang telah eksis, dengan rincian sekitar 5.297 merupakan Koperasi Unit Desa (KUD), sementara sisanya merupakan koperasi non-KUD seperti koperasi simpan pinjam, serta koperasi industri kecil dan kerajinan rakyat.
Terkait regulasi, Bima menyampaikan bahwa Kemendagri tengah menyusun template Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan teknis pembentukan koperasi. Perkada ini akan mencakup ruang lingkup, mekanisme kerja, dasar hukum, serta peran perangkat daerah terkait, termasuk aspek pengawasan dan pendanaan.
Kemendagri juga akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan penggunaan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT), serta memastikan seluruh proses terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Nah saya kira itu Pak Menteri, kemudian kami siap untuk gaspol membuat piloting di beberapa titik sebagai model bagi perencanaan awal pendirian Koperasi Desa Merah Putih,” pungkas Bima.
Sebagai informasi, acara ini dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan.