Ini Tiga Instrumen Tambahan untuk Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA

: Foto: ANTARA


Oleh Isma, Selasa, 18 Februari 2025 | 08:33 WIB - Redaktur: Untung S - 212


Jakarta, InfoPublik - Bank Indonesia (BI) resmi menambah tiga instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dengan demikian, jumlah instrumen untuk penempatan DHE SDA yang tersedia untuk eksportir menjadi lima instrumen.

"Dari Bank Indonesia, kami akan menambah 3 instrumen baru. Selama ini ada 2 instrumen. Jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, memasukkan, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengatakan selama ini, eksportir yang menerima hasil ekspor dalam bentuk valas dapat menempatkannya dalam rekening khusus (reksus), kemudian bisa digunakan untuk berbagai instrumen seperti term deposit dan swap valas.

Diketahui, sebelumnya eksportir hanya bisa menempatkan DHE SDA pada dua instrumen saja, yakni term depositt (TD) dan FX Swap. Menurut Perry, dengan adanya tambahan tiga instrumen baru ini, eksportir kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengelola DHE SDA mereka.

Adapun tiga instrumen penempatan DHE SDA yang baru adalah, pertama, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI). Bank Indonesia akan menerbitkan sekuritas valas dengan jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan. Sekuritas ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memungkinkan eksportir untuk membeli SVBI melalui bank dan memperdagangkannya jika diperlukan.

"Kami akan menerbitkan sekuritas valas Bank Indonesia. Jangka waktunya 6, 9, 12 (bulan). Sehingga eksportir setelah masuk rekening khusus, bisa di tem deposit tadi, bisa juga dibelikan sekuritas valas Bank Indonesia," ujarnya.

Kedua, BI akan menerbitkan sukuk valas dengan jangka waktu yang sama, yaitu 6, 9, dan 12 bulan. Sukuk ini merupakan instrumen syariah yang juga bisa diperdagangkan di pasar valas domestik. Dengan demikian, eksportir yang menginginkan instrumen keuangan berbasis syariah dapat memilih SUVBI.

Ketiga, Bank Indonesia memperluas instrumen FX swap yang telah ada sebelumnya. Eksportir dapat menggunakan rekening khusus, term deposit, SVBI, atau SUVBI sebagai dasar untuk melakukan swap valas, mengkonversi valas menjadi rupiah sesuai kebutuhan jangka pendek mereka.

"Itu yang sehingga dari Bank Indonesia akan jadi 5 instrumen. Term deposit, kemudian juga SVBI, SUVBI, kemudian swap valas bisa pakai term deposit, bisa pakai SVBI, bisa SUVBI," jelasnya.

Pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di perbankan nasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.279 triliun (kurs Rp16.220 per dolar AS).

"Tahun ini terjadi pelemahan harga komoditas commodity prices sehingga dolar AS disesuaikan menjadi 80 miliar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengelolaan devisa dan meningkatkan manfaatnya bagi perekonomian nasional. Airlangga juga menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap pelemahan harga komoditas global yang berdampak pada pendapatan devisa negara.

Ia berharap lewat kebijakan ini, devisa yang masuk ke dalam negeri dapat lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

PP Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan seluruh eksportir dari sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka di rekening khusus (reksus) di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, aturan mengenai migas tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.