- Oleh Wandi
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 21:17 WIB
: Senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, saat menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah ia nantikan selama puluhan tahun./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN
Jakarta, InfoPublik – Senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, saat menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah ia nantikan selama puluhan tahun.
Momen bersejarah ini terjadi pada Minggu (16/2/2025) ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertifikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hasyim telah menempati tanah ini sejak tahun 1989, ketika wilayah tersebut dijadikan lokasi relokasi kampung nelayan. Setelah menanti lebih dari tiga dekade, ia akhirnya memperoleh sertifikat resmi atas tanah yang ia tempati.
"Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera), dari program RT/RW. Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN," ujar Hasyim dengan wajah sumringah.
Ia mengaku bahagia dan bangga karena perjuangannya kini membuahkan hasil. "Sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini, baru sekarang dapat hak legalitas kita," tambahnya.
Berdasarkan data, terdapat 687 bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara, dengan rincian:587 bidang telah terukur, 100 bidang belum terukur
Hasyim berharap, warga lain yang belum memiliki sertipikat dapat segera mengurusnya agar seluruh bidang tanah di wilayahnya memiliki kepastian hukum.
"Harapannya ke depan, teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI maupun Kementerian ATR/BPN," katanya.
Penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, antara lain:, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis,Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung, Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Perwakilan Forkopimda setempat
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, terutama bagi warga yang telah lama menempati suatu wilayah. Dengan kepemilikan Sertifikat HGB, warga kini memiliki hak yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum.
Komitmen Pemerintah untuk Kepastian Hak Tanah
Program sertifikasi tanah ini merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria dan percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum, terutama bagi masyarakat yang telah lama menempati suatu wilayah.
Dengan adanya penyerahan sertipikat ini, warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 kini dapat hidup lebih tenang, memiliki hak legal atas tanah mereka, serta membuka peluang lebih luas untuk mendapatkan akses ekonomi dan kesejahteraan.