- Oleh Dian Thenniarti
- Rabu, 12 Februari 2025 | 12:53 WIB
: Menteri PPPA Arifah Fauzi didampingi Wakil Menteri PPPA Veronica Tan hadir dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI membahas pelaksanaan program kerja dan anggaran Kemen PPPA tahun 2025. Foto : Kemen PPPA
Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 5 Februari 2025 | 08:47 WIB - Redaktur: Untung S - 272
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan komitmennya untuk menjalankan efisiensi anggaran dan optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik PPPA tahun 2025 guna memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri PPPA, Arifah Fauzi didampingi Wakil Menteri (Wamen) PPPA, Veronica Tan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI kemarin yang membahas pelaksanaan program kerja dan anggaran Kemen PPPA tahun 2025.
"Efisiensi anggaran merupakan langkah strategis yang sejalan dengan amanat Inpres No.1 tahun 2025, dan kami tentu berkomitmen menjalankan inpres tersebut," ujar Menteri PPPA dalam keterangan resminya pada Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut, ia menyampaikan bahwa Dana Alokasi Khusus Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Fisik PPA) tahun 2025 sebesar Rp93.689.253.000 akan dialokasikan bagi 40 daerah penerima.
Adapun penyerahan DAK tersebut dalam upaya penyediaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA dan rumah perlindungan sementara (RPS) beserta sarana dan prasarananya bagi korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak hingga saat ini belum dapat dilaksanakan.
"Hal ini menunggu sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan," ujar Menteri PPPA.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta agar Kemen PPPA mengusulkan anggaran prioritas yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ditinjau kembali bersama Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, Abidin juga meminta Menteri PPPA dan Ketua KPAI untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI.
"Memprioritaskan program sosialisasi UU No.4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan; serta meningkatkan pelaksanaan program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," urainya.
Selanjutnya, mendorong Kemen PPPA dan KPAI untuk bersinergi dengan K/L terkait dalam rangka pemberdayaan terhadap perempuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak; mengintensifkan sosialiasi standar layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga meminimalisasikan terjadinya kekerasan.
Kemudian, mendorong bersama Kemen PPPA dan KPAI untuk melakukan rapat gabungan dengan Komisi I DPR RI dan K/L terkait untuk melakukan pembahasan pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.