- Oleh Dian Thenniarti
- Jumat, 14 Februari 2025 | 14:02 WIB
: Sejumlah kendaraan barang dan pribadi antri masuk kapal penyeberangan di pelabuhan. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 23 Januari 2025 | 15:04 WIB - Redaktur: Untung S - 140
Jakarta, InfoPublik – Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan penyeberangan pada pelabuhan strategis selama libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, pemerintah resmi memberlakukan pengaturan operasional lalu lintas dan penyeberangan mulai Jumat (24/1/2025) hingga Minggu (2/2/2025).
Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Antoni Arif Priadi, SKB ini akan mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan utama yang sering digunakan untuk penyeberangan, seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan kontingensi lainnya. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan serta menjamin keselamatan penumpang.
“Di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas,” jelas Capt. Antoni, seperti yang dilaporkan InfoPublik pada Kamis (23/1/2025).
Pengaturan ini mencakup beberapa pelabuhan strategis, antara lain:
Buffer Zone dan Delaying System
Untuk mengurangi antrean kendaraan, buffer zone dan delaying system akan diterapkan di beberapa titik strategis, yaitu:
Selain pengaturan kendaraan penumpang, SKB ini juga mengatur pengelolaan kendaraan barang. Capt. Antoni menjelaskan, kendaraan barang yang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo akan diarahkan ke Terminal Sritanjung dan kantong parkir lainnya. Sementara itu, kendaraan yang menuju Pelabuhan Gilimanuk akan diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik untuk mencegah penumpukan.
Capt. Antoni menegaskan pentingnya adanya diskresi operasional dari petugas di lapangan untuk menghadapi situasi darurat, serta koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan untuk mengatasi kendala yang terjadi. “Koordinasi yang baik sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional,” ujarnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan saluran informasi dan pengaduan bagi masyarakat. Call center yang dapat dihubungi meliputi NTMC Korlantas Polri di nomor 1500669, Kementerian Perhubungan di 151, dan PT ASDP Indonesia Ferry di 191.
“Dengan pengaturan ini, kami berharap perjalanan masyarakat selama libur panjang dapat berjalan lancar dan aman. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan kondisi cuaca saat berkendara,” tutup Capt. Antoni.