Permendag 2/2025: Upaya Menjamin Bahan Baku Minyak Goreng untuk Rakyat

: Tangkapan Layar Permendag Nomo 26 Tahun 2024


Oleh Tri Antoro, Kamis, 16 Januari 2025 | 21:19 WIB - Redaktur: Untung S - 153


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan (Kemendag) aktif menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 26 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa Permendag 2/2025 memperketat pengaturan ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), serta minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).

Menurut Isy, aturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi program minyak goreng rakyat. Kemudian, mendukung penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Berdasarkan Permendag ini, kebijakan ekspor UCO dan residu dibahas serta disepakati melalui rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dalam rakor, termasuk keputusan adanya alokasi ekspor sebagai syarat mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE),” ujar Isy dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (16/1/2025).

Isy memaparkan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan dalam rakor, antara lain:

  • Pengenaan bea keluar yang akan diberlakukan untuk membatasi ekspor UCO dan residu.
  • Penyesuaian angka konversi hak ekspor yang dihasilkan dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
  • Data produksi dan konsumsi domestik UCO dan residu.
  • Hak ekspor UCO dan residu yang dimiliki oleh eksportir.

Untuk eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE) berdasarkan Permendag sebelumnya, mereka tetap dapat melaksanakan ekspor sesuai masa berlaku PE.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga disesuaikan dengan meningkatnya permintaan global terhadap POME, HAPOR, dan UCO. Permintaan tersebut didorong oleh penerapan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Selain itu, Permendag ini mengatasi maraknya praktik pencampuran CPO dengan POME dan HAPOR. Modus lain yang juga diawasi adalah pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan untuk menghasilkan POME dan HAPOR,” ujar Farid.

Perubahan tata cara untuk memperoleh PE UCO dan residu menjadi salah satu sorotan penting dalam Permendag 2/2025. Farid menekankan bahwa PE akan diterbitkan dengan syarat tambahan alokasi, apabila disepakati dalam rakor.

Kemendag juga meminta kerja sama dari eksportir dan asosiasi industri sawit untuk memberikan data akurat terkait produksi, pasokan, konsumsi, dan permintaan produk sawit.

“Data yang transparan akan mendukung pelaksanaan kebijakan ekspor yang lebih efektif,” tambah Farid.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 7 Februari 2025 | 16:18 WIB
Pemerintah Tetapkan HPP Jagung Rp5.500/Kg, Bulog Siap Serap 1 Juta Ton Panen Raya
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 21:22 WIB
Kemen PPPA Apresiasi Kehadiran Sosok Ulama Berperspektif Gender
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 16:25 WIB
KPK Tangkap Oknum Penyidik Gadungan dan Perantara dalam Kasus Pemerasan di NTT
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 17:04 WIB
Pemkot Pekanbaru dan Jepang Lanjutkan Kerja Sama Wujudkan Kota Zero Carbon
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 13:58 WIB
Kepala Basarnas Ternate Jelaskan Peristiwa Ledakan Speed Boat RIB 04