Jakarta, InfoPublik - Dalam mendukung kebijakan strategis nasional program makan bergizi gratis, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 3141:2024 tentang Susu Mentah – Sapi, yang diharapkan dapat menjadi sumber rujukan para pemangku kepentingan yang terkait.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat dan mengatasi stunting telah diinisiasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam bingkai program prioritas nasional "Makan Bergizi Gratis", dimana di dalamnya termasuk pemberian susu untuk maksud gizi tambahan kandungan protein.
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo di Kantor BSN, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024) menyampaikan bahwa untuk saat ini penerapannya masih bersifat sukarela atau tidak diberlakukan secara wajib bagi pelaku usaha.
“SNI 3141:2024 disusun untuk menjadi sumber acuan dalam penerapan untuk memberikan jaminan kualitas susu mentah yang menjadi bahan baku industri pengolahan susu, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk susu lokal dan pada saat yang sama juga sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen,” ujar Hendro.
Dengan adanya SNI 3141:2024, diharapkan semakin banyak industri pemasok yang terlibat dalam program strategis nasional tersebut yang menerapkan standar sehingga dapat meningkatkan kualitas susu mentah dalam negeri, mendukung kemandirian industri susu, serta kepastian dalam pemberian perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Penetapan SNI ini juga diharapkan dapat menjadi solusi ketersediaan sumber rujukan pemecahan persoalan industri pengolahan susu yang selama ini lebih memilih susu impor dibandingkan susu lokal karena alasan kepastian jaminan mutu yang diberikan. Dengan standar yang jelas, susu mentah dalam negeri juga dapat memenuhi persyaratan industri pengolahan susu dan selanjutnya dapat diterima dengan baik di pasar nasional.
SNI 3141:2024 merupakan revisi dari SNI 3141.1:2011 tentang Susu Segar - Bagian 1: Sapi. Selain revisi persyaratan mutu dan metode uji, juga dilakukan revisi substansi lainnya yang meliputi perubahan judul, ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, serta persyaratan mikrobiologis.
Susu mentah yang dimaksud dalam SNI adalah cairan yang diperoleh dari sapi sehat dan bersih melalui proses pemerahan yang benar, tanpa penambahan atau pengurangan komponen alami, serta belum melalui perlakuan apa pun kecuali pendinginan.
Terkait persyaratan mutu dan penanganan susu mentah, SNI 3141:2024 menetapkan beberapa persyaratan mutu untuk susu mentah-sapi, antara lain persyaratan mutu, persyaratan mikrobiologis, dan persyaratan kimiawi.
Untuk persyaratan mutu SNI susu mentah, diantaranya warna, bau, rasa, dengan konsistensi di normal; kadar lemak minimum 3 persen, protein minimum 2,8 persem dan bahan kering minimum 10,8 persen.
"Jika hasil warna susu putih kekuningan dinyatakan normal. Namun jika susu berwarna selain putih kekuningan dinyatakan tidan normal. Jika tercium bau menyimpang seperti asam, amis, atau bau kandang, maka hasil dinyatakan tidak normal," jelas Hendro.
Sementara, untuk persyaratan kimiawi susu mentah, tidak boleh ada kandungan residu antibiotik golongan beta laktam, tetrasiklin, makrolida, aminoglikosida, sulfonamida, dan kuinolon.
Tidak hanya itu, terkait penanganan susu mentah, menurut Hendro harus dilakukan dengan baik untuk mencegah kerusakan. “Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan susu, seperti ember, milk can, dan tangki pendingin, harus terbuat dari bahan yang tidak beracun, tidak korosif, dan tidak bereaksi dengan produk. Susu mentah juga harus disimpan pada suhu di bawah 8°C selama penyimpanan dan pengangkutan ke industri pengolahan,” ungkap Hendro.
Tercatat, hingga akhir November 2024, BSN telah menetapkan 36 SNI terkait susu, baik terkait produk susu, seperti susu cair plain, susu kental manis, susu UHT, susu bubuk, dan lainnya, serta SNI terkait sarana prasarana dan metode uji.
Melalui langkah ini, pemerintah optimis bahwa peningkatan kualitas susu mentah dalam negeri dapat mendukung program ketahanan pangan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. BSN mengajak semua pihak, termasuk pelaku industri, peternak, dan konsumen, untuk mendukung penerapan SNI demi mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id