- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Jumat, 13 Desember 2024 | 23:08 WIB
: kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 6 Desember 2024 | 21:24 WIB - Redaktur: Untung S - 85
Jakarta, InfoPublik – Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk polypropylene homopolymer dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam pada pada Rabu (4/12/2024). Produk tersebut masuk dalam pos tarif 3902.10.40 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan antidumping itu akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Bila diperlukan, penyelidikan bisa diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Chandra Asri Pacific Tbk. mewakili industri dalam negeri.
“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk polypropylene homopolymer yang berasal dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam diduga dumping, sehingga menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon,” kata Ketua KADI, Danang Prasta Danial berdasarkan siaran pers Kemendag, Jumat (6/12/2024).
Penyelidikan antidumping ini dilakukan berdasarkan ‘Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan’ dan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.’
Penyelidikan antidumping dilakukan untuk impor polypropylene homopolymer pada periode 1 April 2023—31 Maret 2024 lalu. Pada periode itu, total impor komoditas tersebut mencapai 856.645 ton. Dari total volume ini, sebesar 794.720 ton diimpor dari negara yang dituduh dumping. “Sebagian besar impor polypropylene homopolymer pada periode penyelidikan, atau 93 persen, berasal dari negara yang dituduh dumping,” ujar Danang.
Semua pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari negara yang dituduh, diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud. Informasi, tanggapan, dan dengar pendapat disampaikan secara tertulis kepada KADI.