Pemerintah Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

: Pelaut Indonesia yang tengah melaksanakan tugas pelayaran. Foto : Facebook ASDP


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 5 Desember 2024 | 16:45 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 184


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah bersama asosiasi dan perusahaan keagenan awak kapal berkomitmen dalam mendukung pengembangan sektor pelayaran, khususnya dalam aspek perekrutan dan penempatan awak kapal.

Untuk itu, perlu semangat kolaborasi dalam meningkatkan profesionalisme dalam perekrutan dan penempatan awak kapal, serta memastikan kesejahteraan awak kapal terjamin sesuai dengan ketentuan nasional maupun internasional.

Selain itu, diperlukan juga pengawasan dan pengendalian bahwa setiap perusahaan memiliki izin usaha Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan melakukan penyesuaian Nomenklatur menjadi Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).

"Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam penyediaan pelaut yang kompeten. Berdasarkan data United Nations Conference on Trade and Development, Indonesia masih menjadi salah satu dari lima negara penyedia pelaut terbesar di dunia, baik untuk tingkat perwira (officer) maupun tingkat rating," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Capt. Hendri Ginting pada Kamis (5/12/2024).

Hal ini sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO) yang telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui UU No.15 tahun 2016. Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memberikan pelindungan, kesejahteraan, dan hak-hak kepada awak kapal, sekaligus memastikan standar perekrutan dan penempatan yang adil dan profesional.

"Saya percaya, dengan komitmen dan sinergi dari semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan kerja maritim yang kondusif, kompetitif, dan berstandar internasional. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para pelaut kita tetapi juga meningkatkan reputasi Indonesia sebagai salah satu negara penyedia awak kapal terbesar di dunia," tandasnya.

Peraturan tentang Kepelautan dan Keagenan Awak Kapal

Lebih lanjut, Capt. Hendri menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan ketiga terhadap UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran melalui UU No.66 tahun 2024, di mana terdapat penekanan melalui pasal 337 bahwa pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pelayaran.

"Disebutkan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain awak kapal dan ketentuan awak kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) secara khusus diatur dalam KUHD, UU No.15 tahun 2016 tentang Pengesahan MLC dan semua peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran," imbuhnya.

Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No.173 tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan administrasi pada organisasi maritim atau lembaga internasional di bidang pelayaran.

"Perusahaan Keagenan Awak Kapal adalah salah satu dari sebelas usaha jasa terkait yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.59 tahun 2021, di mana kegiatan usaha keagenan awak kapal meliputi perekrutan dan penempatan awak kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di dalam negeri maupun luar negeri. Adapun pengaturan teknis dan pedoman operasional telah tertuang sebagai bentuk pemenuhan kepatuhan standar nasional maupun internasional," kata Capt. Hendri.

Diklat Peningkatan Crew Management System

Dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan proses perekrutan dan penempatan awak kapal, pemerintah minta agar perusahaan memiliki manajemen pengelolaan atau crew management system yang baik.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan Badan Pengembangan SDM Perhubungan, telah menyusun kurikulum terkait dengan beberapa diklat non kepelautan diantaranya diklat crew management, pembahasan penyusunan telah selesai saat ini dalam proses pengesahan oleh Kepala Badan SDM Perhubungan.

"Pelaksanaan diklat semacam ini dapat menjadi inisiatif strategis bagi lembaga pelatihan atau perusahaan untuk meningkatkan kompetensi manajemen secara profesional. Perhubungan Laut sebagai regulator dapat memberikan arahan dan dukungan berupa pedoman umum yang relevan dengan kebijakan nasional di bidang pelayaran dan kepelautan," tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:14 WIB
InJourney Airports Salurkan Fasilitas Belajar di Berbagai Lokasi di Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:13 WIB
Menhub Usulkan Pembayaran THR Lebaran 2025 Lebih Awal
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 21:19 WIB
Jalur Rel di Petak Lintas Stasiun Gubug-Stasiun Karangjati sudah Bisa Dilalui
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 19:34 WIB
Kemen PPPA Dorong Partisipasi Perempuan Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis