Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Ekspose Penindakan Produk Impor Ilegal

: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat memimpin ekspose pemusanahan barang impor ilegal/ foto: Kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 7 Agustus 2024 | 10:11 WIB - Redaktur: Untung S - 449


Jakarta, InfoPublik  – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memimpin penindakan atas temuan Satgas ini di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (6/8/2024)

Berdasarkan siaran pers Kemendag yang InfoPublik terima pada Selasa (6/8/2024), Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar.

Zulkifli Hasan menegaskan agar sinergi antara kementerian dan lembaga terjalin kuat untuk menertibkan importasi ilegal.

 “Kita satu tim perlu kerja sama yang kuat, mulai dari Bareskrim, Kementerian Keuangan c.q Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan pusat-pusat perdagangan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” ujar  Zulkifli Hasan.

Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Wahyu Widada, Perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta BPOM. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Tata Niaga (PKTN), Moga Simatupang.

Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.

Selanjutnya, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dll), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dll), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dll), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori).

Penindakan yang dilakukan oleh Satgas terhadap produk-produk tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

“Keseluruhan barang yang ditindak tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan juga mengungkapkan, Kemendag saat ini tengah melakukan riset secara serius agar memiliki data yang akurat dan komprehensif untuk membasmi impor ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menyatakan, masalah impor ilegal menjadi perhatian khusus dari Bareskrim sendiri. Impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak kepada para pengusaha kecil, UMKM.

“Bareskrim akan terus berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan masalah barang impor ilegal ini. Kami siap mendukung Pak Menteri apa pun langkah yang dilakukan untuk membantu masyarakat kita dan membantu pemerintah selama negara kita menuju negara yang maju ke depannya," ujar Wahyu.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 September 2024 | 11:53 WIB
Mendag Komitmen Dukung Pertumbuhan Industri Kakao Berkelanjutan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 September 2024 | 11:44 WIB
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pertumbuhan Industri Kakao dan Cokelat Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 September 2024 | 11:28 WIB
Kemendag Ungkap Strategi dan Rekomendasi Kebijakan Perdagangan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:14 WIB
Mendag Temui Pelaku Usaha di Sektor Kakao, Dukung Industrinya Berkelas Global
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:12 WIB
Indonesia Komitmen Jadi Bagian Industri Kakao Global Berkelanjutan dan Inklusif
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:10 WIB
Bappebti Setujui Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk Dorong Inovasi