OIKN Bantah Ada Malaadministrasi Penggunaan Lahan untuk Pembangunan IKN

: Sejumlah pekerja beraktivitas di kawasan inti pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/1/2024). Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Silvia Halim mengatakan, pembangunan KIPP sudah menyentuh 70 persen dan ditargetkan mulai bulan Juli 2024 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, bisa mulai menempati kawasan ibu kota baru itu. Infopublik/Amiriyandi


Oleh Isma, Selasa, 23 Januari 2024 | 12:42 WIB - Redaktur: Untung S - 221


Jakarta, InfoPublik - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah Pemerintah melakukan malaadministrasi dalam penggunaan lahan untuk pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos mengatakan isu tersebut bermula pada 2022 ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pembekuan transaksi pengalihan hak atas tanah.

"Edarannya itu, tetapi kemudian di dalam praktiknya bukan hanya pengalihan yang tidak terlayani, jadi ada lebih dari pengalihan; sehingga, masyarakat mengadu pada Ombudsman," kata Achmad seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (23/1/2024).

Achmad menjelaskan ada masalah komunikasi di lapangan antara petugas lapangan Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat pemilik lahan.

Menurut dia, masyarakat diperbolehkan jika ingin mendaftarkan hak atas tanah dari status girik menjadi milik, melalui pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM); namun, banyak Kantor BPN yang tutup.

"Sebenarnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja; tetapi pada waktu itu, semua ditutup kantornya. Jadi, itulah teguran yang diberikan pada Ombudsman," jelas Achmad.

Dia meyakini bahwa Kementerian ATR/BPN sudah memperbaiki layanan mereka dengan melaksanakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sementara itu, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran terjadi dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan sejumlah permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.

"Ombudsman menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam proses penggunaan atau pembebasan lahan dalam penggunaan IKN," kata Najih dalam konferensi pers Laporan dan Monitoring Ombudsman RI Tahun 2023 di Gedung Ombudsman Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Meski demikian, Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat malaadministrasi dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 22 November 2024 | 17:52 WIB
Pj Gubernur Kalbar: Kalimantan Hospital Exhibition 2024 Perkuat Layanan Kesehatan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 19 November 2024 | 20:18 WIB
Indonesia dan AS Perkuat Kolaborasi Teknologi Digital, Fokus AI dan Smart City
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 15 November 2024 | 05:31 WIB
Wamen PU dan BPKP Sinkronkan Program Kerja 2025 untuk Fokus Swasembada Pangan