- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Minggu, 29 September 2024 | 08:14 WIB
: Foto: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koodinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi meluncurkan Visi Indonesia Digital 2045 di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Humas Kemendag.
Oleh Tri Antoro, Kamis, 14 Desember 2023 | 12:36 WIB - Redaktur: Untung S - 272
Jakarta, InfoPublik - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan aturan yang mengatur perdagangan melalui digital. Sebagai, bentuk respon pemerintah dalam mengikuti perkembangan teknologi yang sangat pesat dalam beberapa waktu belakangan.
Aturan yang dimaksud tersebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku pada 26 September 2023 lalu. Permendag itu mengatur berbagai model bisnis penyelenggara PMSE seperti lokapasar (marketplace), social commerce, ritel daring, dan lainnya.
“Kemendag telah menerbitkan Permendag 31/2023 pada September 2023. Setelah terbit, akan ada audit apakah aturan mampu mengikuti perkembangan teknologi karena aturan pemerintah harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam Peluncuran Visi Indonesia Digital (VID) 2045 di Jakarta, pada Rabu (13/12/2023).
Melalui aturan yang berlaku tersebut, akan mengakselerasi Indonesia untuk menjadi kawasan dengan perekonomian digital terdepan di ASEAN hingga dunia. Karena, berpotensi mengintegrasikan pola standar prosedur perizinan kepabeanan antar negara lain dengan menggunakan teknologi informasi yang berkembang secara masif.
Dengan begitu akan berdampak signifikan pada standar perdagangan dari sektor barang maupun jasa.
"Memang secara bertahap perizinan di ASEAN tidak akan menggunakan kertas, semua akan digital, termasuk kepabeanan. Apalagi kita sudah mempunyai standar perdagangan, baik jasa maupun barang,” ujar Mendag.
Di sisi lain, VID 2045 merupakan konsep perencanaan jangka panjang di bidang digital serta arah kebijakan dan sasaran bersama untuk mengoptimalkan manfaat dari perkembangan teknologi dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan di Indonesia.
Sinergi yang tepat pada transformasi digital akan mendorong peningkatan daya saing nasional dan membawa Indonesia menjadi salah satu negara ekonomi maju di 2045. VID 2045 diharapkan menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menyukseskan transformasi digital Indonesia yang inklusif, berdaya, dan berkelanjutan.
"Tidak bisa dihindari, kemajuan teknologi akan mengarah ke digital. Oleh karena itu, saya mengapresiasi apa yang dilakukan Kemenkominfo. Selamat dan sukses, mudah mudahan Indonesia menjadi negara maju sesuai apa yang kita cita-citakan bersama," harapnya.