:
Oleh Tri Antoro, Selasa, 3 Januari 2023 | 17:08 WIB - Redaktur: Untung S - 348
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkontribusi nyata dalam meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Dengan cara menjadikan realisasi penggunaan PDN sebagai penilaian dalam indeks reformasi birokrasi (RB).
Sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Di 2023, penggunaan Produk Dalam Negeri dijadikan salah salah satu tema penilaian dalam RB Tematik Prioritas Aktual Presiden yang akan memberikan nilai tambah (top up) Indeks RB,” ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari siaran pers pada Selasa (3/1/2023).
Menurut Menteri Anas, penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari penilaian RB instansi pemerintah akan mendorong penggunaan anggaran pemerintah yang tepat sasaran, efisien, serta memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan barang, jasa dan modal pemerintah.
“Kita akan dominasi e-Katalog pengadaan barang/jasa dengan produk buatan dalam negeri,” tuturnya.
Hal ini tentu akan semakin mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri. Pada tahun 2023 ditargetkan sebanyak 82 kementerian dan lembaga, 34 provinsi, serta 508 kabupaten dan kota akan dievaluasi.
Anas menerangkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi K/L/D berdasarkan capaian penggunaan Produk Dalam Negeri. Dari total 82/K/L yang dievaluasi terdapat 50 K/L dengan penggunaan PDN di atas 40 persen. Sebanyak 32 dari 34 provinsi mengimplementasikan penggunaan PDN di atas 40 persen. Sementara dari total 463 kabupaten/kota terdapat 423 kab/kota dengan penggunaan PDN diatas 40 persen.
“Seluruh instansi pemerintah tersebut mendapatkan nilai capaian kinerja lainnya (yang merupakan sub-komponen penilaian indeks RB) minimal B dengan bobot minimal 1 poin dalam total indeks RB,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Untuk menciptakan kesuksesan penerapan Inpres No. 2/2022 diperlukan integrasi dan penyederhanaan proses bisnis dengan pola tematik, yakni digitalisasi pemerintahan melalui pengembangan tata kelola pemerintahan berbasis Arsitektur SPBE. Terdapat beberapa strategi untuk membangun keterpaduan layanan digital nasional yang ditopang oleh Arsitektur SPBE.
Pertama, memastikan interoperabilitas data Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada sistem-sistem pendukung belanja barang/jasa pemerintah yang tersebar di beberapa K/L terkait. Kedua, membangun interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi serta keamanan informasi. Ketiga, membangun platform digital layanan P3DN berbasis Arsitektur SPBE.
Keempat, tata kelola penyelenggaraan Satu Data Indonesia menuju interkoneksi data dan informasi lintas sektor dalam penanganan P3DN (data-driven policy). “Juga perlu kolaborasi lintas sektor sesuai dengan peran dan tugas masing-masing K/L,” urainya.
Kementerian PAN-RB pun telah menetapkan aplikasi umum SPBE bidang PBJ Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 1148/2021. Regulasi ini demi menciptakan keterpaduan layanan digital pemerintah dan konsolidasi data untuk menjadi big data analytic dalam pengambilan kebijakan.
“Aturan ini tentunya akan mendorong akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan efisiensi pengelolaan layanan TIK Nasional yang mengutamakan prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas sistem informasi,” tandas Anas.
Foto: Humas Kementerian PAN-RB