Oleh Eko Budiono, Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:08 WIB - Redaktur: Untung S - 513
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menambah kuota BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir 2022.
Penambahan kuota Pertalite sejumlah 6,86 juta kiloliter (KL), dari kuota awal 23,05 juta KL.
Sedangkan untuk BBM Solar subsidi, dari kuota awal tahun ini sejumlah 15,1 juta KL, ditambah 2,73 juta KL.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).
“Dengan kondisi perekonomian yang membaik pasca-COVID-19, konsumsi BBM baik Solar maupun Pertalite mengalami lonjakan, sehingga jika tidak ditambah, kuotanya akan habis pada pertengahan Oktober 2022 untuk Pertalite, dan pada pertengahan November untuk Solar. Penambahan kuota berlaku sejak 1 Oktober 2022” kata Erika Retnowati.
Erika menuturkan, walau telah ada penambahan kuota itu, tetap harus disosialisasikan dan digencarkan penggunaan BBM Subsidi Tepat Sasaran.
Erika mengimbau masyarakat yang memang mampu agar menggunakan BBM nonsubsidi, karena penggunaan BBM yang tepat pada kendaraan menjadi sangat penting.
"Selain membuat kinerja mesin mobil lebih baik, juga yang terpenting adalah bahwa subsidi diberikan kepada yang berhak," katanya.
Penambahan kuota BBM jenis Pertalite dan solar subsidi disambut positif oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan pendistribusian BBM subsidi.
“Hal itu tentu saja menjadi berita yang baik untuk masyarakat, tidak perlu mengkhawatirkan ketersediaan pertalite dan solar, penambahan ini diharapkan akan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat sampai akhir tahun” kata Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Sebagai informasi, sampai tanggal 30 September 2022 (unverified) realisasi solar subsidi sudah mencapai 85,81 persen atau sejumlah 12,96 Juta KL dari kuota 15,10 Juta KL, sedangkan pertalite sejumlah 95,32 persen atau sejumlah 21,97 Juta KL dari kuota 23,05 Juta KL.
Foto: ANTARA/BPH Migas
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id