Tingkatkan Daya Saing UMKM, KADIN dan Pemerintah Tandatangani MoU

:


Oleh lsma, Senin, 3 Oktober 2022 | 10:14 WIB - Redaktur: Untung S - 443


Jakarta, InfoPublik - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersama dengan Pemerintah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Senin (3/10/2022).

Penandatanganan MoU yang dimaksud adalah, pertama, MoU antara KADIN Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kemitraan Multipihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Kedua, Mou antara KADIN Indonesia dengan Kementeriaan Koperasi dan UMKM terkait dengan Pemberdayaan Wirausaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.

Ketiga, MoU antara KADIN Indonesia dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Kerjasama Fasilitasi dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan dalam nota kesepahaman ini Pemerintah memberikan bantuan berupa identifikasi perencanaan dan proyek percontohan di daerah-daerah.

Ditambahkannya, Pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk kredit usaha rakyat seperti banyak yang diminta oleh para UMKM.

"Jumlah tahun ini Rp373 triliun dan akan dinaikkan tahun depan menjadi Rp460 triliun, dan sesuai arahan Bapak Presiden, kredit itu akan naik untuk usaha menengah. Di mana kredit di bawah Rp10 miliar kalau sampai 500.000.000 kalau usaha menengah sampai 10 miliar akan ditingkatkan. Selama ini hanya sekitar 20 persen atau sekitar Rp1200 triliun sudah, ini akan dinaikkan plafonnya menjadi Rp1800 triliun di 2024, dengan demikian jumlahnya akan meningkat," kata Airlangga dalam peluncuran Gerakan Kemitraan Inklusif Untuk UMKM Naik Kelas di Jakarta pada Senin (3/10/2022).

Airlangga mengungkapkan, untuk kegiatan Closed-loop, pemerintah akan memberi payung hukum dalam program CSR, atau sering disebut sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan, terutama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di sekitar lokasi perusahaan.

Ia menjelaskan, dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 akan diatur agar CSR itu diberikana di lokasi sekitar tempat usaha usaha itu berada, dan radiusnya minimal di kabupaten kota di mana lokasi usaha berada dan kalau bisa akan diperluas lagi.

"Dengan sistem ini model Clesed-loop ini, tentunya KADIN bisa melaksanakan dengan percontohan yang ada, selalu arahan bapak presiden untuk direplikasi," pungkas Airlangga.

Foto: Tangkapan Layar Youtube KADIN Indonesia