:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 13 Agustus 2022 | 06:56 WIB - Redaktur: Untung S - 483
Jakarta, InfoPublik - Pertamina Patra Niaga Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mencatat per 10 Agustus 2022, sekitar 90 ribu kendaraan di wilayah setempat telah melakukan pendaftaran program subsidi tepat bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pendaftar karena kami yakin ke depannya penyaluran subsidi akan tepat sasaran kepada mereka yang berhak mendapatkan subsidi BBM jenis solar dan pertalite," kata Pejabat Sementara (Pjs) Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).
Arya mengatakan, jumlah itu merupakan hasil pendaftaran subsidi tepat BBM di beberapa Kota dan Kabupaten yang dilakukan sejak 1 Juli 2022.
Ia merinci, sekitar 90 ribu kendaraan mendaftar itu terdiri dari 58 ribu kendaraan bahan bakar Pertalite dan 32 ribu kendaraan bahan bakar solar.
Dari 90 ribu kendaraan tersebut, 80 persen atau sebanyak 72 ribu kendaraan berasal dari Jatim, 10 persen atau 9.000 kendaraan dari Bali, provinsi NTB sebanyak 5.800 kendaraan dan sebanyak 3.200 kendaraan telah mendaftar di provinsi NTT.
Arya mengingatkan, seluruh konsumen yang mengkonsumsi produk BBM solar subsidi dan pertalite sebaiknya melakukan pendaftaran kendaraannya.
"Bagi kendaraan yang tidak mengkonsumsi Pertalite dan Solar subsidi tentunya tidak perlu melakukan pendaftaran. Kami berterima kasih dan mengapresiasi konsumen yang telah membeli produk selain Pertalite dan solar subsidi karena kedua produk itu hanya diperuntukkan bagi mereka yang memang layak disubsidi," katanya.
Ia menegaskan, subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di 2022.
Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sadaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Perpres No 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.
Foto: ANTARA