:
Oleh Eko Budiono, Senin, 18 April 2022 | 07:52 WIB - Redaktur: Untung S - 390
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah berisiko mengeluarkan dana sejumlah Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi akibat kenaikan harga minyak dunia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/4/2022).
Sedangkan harga minyak mentah yang kini bertengger di atas 100 dolar AS membuat pemerintah harus menyiapkan kembali dana tambahan sejumlah Rp190 triliun untuk subsidi energi.
Menteri Arifin mengingatkan bahwa saat ini harga jual BBM dan elpiji bersubsidi telah berada jauh dari harga keekonomian dampak harga minyak dunia yang terus melambung.
Arifin mengimbau masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuan, sehingga alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan penyalurannya lebih tepat sasaran.
"Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi," tegas Arifin.
Arifin menutukan, pemerintah telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.
Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Foto: ANTARA