Kemendagri Siapkan Empat Pilar Strategi Menuju Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 16 April 2022 | 07:12 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 614


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pusat industri halal Indonesia bisa mendunia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat membuka Trade Expo Indonesia Digital Edition 2021. 
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2022).

"Kemendagri mendorong percepatan peningkatan pusat industri halal di Indonesia menjadi nomor satu dunia," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pemerintah telah menyiapkan empat pilar strategi Master Plan atau Rencana Induk Ekonomi Syariah.

Adapun empat hal itu, yakni penguatan halal rantai nilai atau value chain, penguatan keuangan syariah, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),  dan penguatan ekonomi digital.

Dukungan juga diberikan pemerintah dengan penandatanganan Fasilitasi Program Sertifikasi Halal melalui skema pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil antar kementerian/lembaga pada 27 Maret 2022 di Jakarta.

Program itu telah ditandatangani oleh Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama, serta Komisi VIII DPR RI.

Sugeng menekankan ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan di tingkat dunia, baik dari sisi pangsa pasar, kontribusi sektor syariah terhadap produk halal, serta transaksi melalui digital terhadap produk halal.

Guna meningkatkan capaian, pemerintah telah menyediakan layanan sertifikasi satu atap (one stop services) pada industri kecil untuk menghasilkan produk halal.

Sugeng mengimbau  semua pihak dapat meningkatkan komitmen, dan dukungan memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku UMKM.

Menurut Sugeng, salah satu dukungan Kemendagri melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.

Dalam Permendagri itu, kata Sugeng, telah tersusun program sertifikasi produk yang memperoleh pembiayaan melalui APBD.

Program sertifikasi produk yang dibiayai APBD itu antara lain program produk industri yang mendapatkan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), pengawasan mutu, penyediaan dan peredaran benih tanaman.

Kemudian, pembinaan dan pengawasan izin lingkungan, serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Program lainnya, yakni penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga.

Tak hanya itu, program penerbitan izin usaha industri (IUI), izin perluasan usaha industri (IPUI), izin usaha kawasan industri (IUKI), dan Izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang menjadi kewenangan provinsi juga dibiayai oleh APBD.

(Foto: ANTARA)