Ada Pelonggaran, Pergerakan Penumpang Transportasi Terus Meningkat

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:37 WIB - Redaktur: Untung S - 393


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat mulai terjadi kenaikan jumlah pergerakan penumpang, pascadilonggarkannya syarat perjalanan di semua moda transportasi yang mulai diberlakukan sejak 8 Maret 2022 lalu.

"Berdasarkan pantauan kami, terjadi kenaikan jumlah penumpang antara 8 sampai dengan 64 persen. Kenaikan terlihat di moda transportasi penyeberangan, udara, laut, dan kereta api," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan yang di peroleh Sabtu (19/3/2022).

Oleh karena itu, selaku regulator moda transportasi Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perjalanan.

"Memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mencuci tangan tetap menjadi prokes yang wajib diterapkan pada saat melakukan perjalanan. Begitu juga para operator, kami imbau untuk turut mengawasi jalannya prokes, baik saat berada di area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan di area kedatangan," ujar Adita.

Data PT ASDP Indonesia Ferry (persero) mencatat, pada periode 8-17 Maret di 4 (empat) pelabuhan utama (Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk) total penumpang pejalan kaki yang menyeberang sebanyak 17.512 orang atau naik 64 persen dibandingkan periode yang sama pada kondisi sebelumnya sebanyak 10.662 orang. Diikuti total kendaraan sebanyak 193.859 unit atau naik 12 persen dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 172.383 unit.

Sementara berdasarkan data PT Angkasa Pura I sejak 8-14 Maret, pihaknya telah melayani hingga 761.234 penumpang atau meningkat hingga 20 persen jika dibandingkan periode 1-7 Maret (sebelum pelonggaran syarat perjalanan) yang melayani 631.271 penumpang di 15 bandara yang dikelola.

Kemudian, berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia/KAI (persero), pada periode 9-15 Maret 2022 terdapat sebanyak 360.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari (naik 23,1 persen dari pekan sebelumnya).

Sedangkan data dari PT PELNI (persero) menyebutkan bahwa pada periode 8-14 Maret 2022 telah mengangkut sebanyak 43.157 penumpang, yang terdiri atas 31.945 penumpang di kapal penumpang, dan 11.212 penumpang di kapal perintis. Jumlah penumpang ini naik 8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 39.927 penumpang (30.738 penumpang di kapal penumpang dan 9.189 penumpang di kapal perintis).

Sebagai informasi, sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 No.11 tahun 2022.

Dalam SE tersebut diantaranya mengatur bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

Foto: Istimewa