Pemerintah Komitmen Pembangunan Bendungan Bener Menguntungkan Masyarakat

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 9 Februari 2022 | 14:57 WIB - Redaktur: Untung S - 5K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko marves) memastikan, pemerintah berkomitmen tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). 

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air (Asdep IDPSDA) Kemenko Marves, Rahman Hidayat, saat berkunjung ke pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jateng, Rabu (9/2/2022).

Rahman mengungkapkan, pemerintah justru ingin agar masyarakat Desa Wadas turut berpartisipasi untuk pembangunan Bendungan Bener itu.

“Pada prinsipnya pemerintah tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pembangunan Bendungan Bener. Selain proses pengukuran lahan, juga dilakukan investarisasi berupa tanaman, pohon dan apapun yang ada di atas lahan tersebut, sebagai dasar ganti untung kepada masyarakat yang terkena lahan sumber pengambilan bahan timbunan (quarry) bendungan itu,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Rahman, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan monitoring secara berkala agar pembangunan Bendungan Bener, dapat selesai tepat waktu pada 2024 sehingga dapat cepat memberi manfaat. Baik bagi warga Purworejo pada khususnya, dan Jateng serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada umumnya.

Rahman Hidayat menuturkan, Bendungan Bener merupakan salah satu di antara 65 target pembangunan bendungan baru dalam program pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.

Target itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

“Bendungan Bener juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2016 diperbarui Perpres 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, sehingga penting bagi kami sebagai Kementerian Koordinator untuk mengawal dan melakukan monitoring secara berkala agar dapat selesai tepat waktu pada 2024. Sehingga memberi banyak manfaat, baik bagi warga Purworejo pada khususnya dan Jateng DIY pada umumnya,” tutur Rahman.

Rahman memaparkan, adapun banyak manfaat akan dirasakan masyarakat jika Bendungan Bener selesai dibangun, yakni mulai dari penyediaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan irigasi seluas 15.519 hektare lahan, penyediaan air baku sebanyak 1.500 liter/detik, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 10 Megawatt, reduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto, serta di berbagai bidang lainnya.

Meski demikian, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Bendungan Bener. Salah satunya, adalah proses pengadaan tanah di Desa Wadas.

Penetapan lokasinya itu, telah diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Jateng nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Keputusan itu, kemudian digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Tengah, namun melalui proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), putusan akhir menyatakan gugatan ditolak.

Dengan ditolaknya gugatan terhadap Pembaruan Penetapan Lokasi itu, diharapkan proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Bendungan Bener dapat segera dilanjutkan.

Rahman menambahkan, pengadaan tanah di Desa Wadas itu, keperluannya adalah sebagai sumber pengambilan bahan timbunan (quarry) untuk bendung utama (main dam) Bendungan Bener.

Karena itu, pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSSO-PUPR) sebagai pemilik proyek, berupaya untuk meminimalkan dampak dari penggalian quarry melalui kegiatan reklamasi tanah.

Bagaimana Prosesnya?

Dalam rancangan pelaksanaannya penggalian quarry di Desa Wadas, dilakukan secara bertahap dengan menggali terlebih dahulu top soil atau tanah penutup di area stockpile.

Kemudian, top soil tersebut akan dikembalikan setelah pengambilan batu, sehingga kondisi tanah dapat diperbaiki. Dengan dilakukan reklamasi di areal quarry maka lahan tersebut dikelola kembali oleh masyarakat.

Di waktu yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji, berkomitmen memberikan pendampingan personel gabungan dari unsur TNI-Polri terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengukuran serta identifikasi pengadaan tanah di Desa Wadas.

“Sampai sore kegiatan pengukuran bersama masih berlangsung dan berjalan kondusif”, jelasnya.

Mengakhiri kunjungan ke proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Asdep Rahman juga melakukan koordinasi ke tokoh masyarakat Purwerejo, dengan bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Darut Tauhid Kedungsari Purwerejo, dan diterima langsung oleh KH Asmuni.

“Sepenuhnya mendukung program pemerintah, yang bertujuan untuk memakmurkan masyarakat khususnya Desa Wadas dan masyarakat Purworejo dengan adanya PSN Bendungan Bener,” ujar KH Asmuni.

Sebagai informasi, kegiatan pengukuran dan indentifikasi Tanah di Desa Wadas dihadiri juga oleh Ka Balai BBWS Serayu Opak dan WaKapolda Jawa Tengah, Karo Ops Polda Jateng, Kabid Propam Polda Jateng, Kapolres Purworejo, Kakantah Purworejo, Ka BPN Jateng, Analis Kebijakan Madya Asdep Inf Dasar, Perkotaan dan SDA, Kabid PJSA BBWSSO, Kasatker Bendungan Bener, dan Ka Biro ISDA Prov Jateng.

Foto: Twitter Humas Polres Kudus/@KudusHumas/Istimewa